Sulutzonecom -- Isu seputar potongan komisi yang melebihi 20% pada layanan transportasi online kembali mencuat, terutama setelah terjadinya aksi demo para pengemudi ojek online (ojol) pada 20 Mei 2025. Keempat pemain utama dalam industri ini—Grab, Gojek, Maxim, dan InDrive—memberikan klarifikasi terkait potongan komisi yang mereka terapkan pada pengemudi ojol.
1. Gojek: Komisi Sesuai Peraturan Pemerintah
Direktur PT Goto Gojek Tokopedia Tbk., Catherine Hindra Sutjahyo, membantah adanya potongan komisi yang melebihi ketentuan pemerintah yang menetapkan 15% + 5%. Ia menjelaskan bahwa pembagian 80%:20% berasal dari biaya perjalanan, yang tidak akan berubah. "Yang harus terus-menerus kami lakukan adalah memastikan semua pihak jelas tentang biaya mana yang menjadi bagian dari 80:20, yang terkait dengan biaya perjalanan," jelas Catherine dalam pernyataannya pada Senin, 19 Mei 2025.
2. Grab: Klarifikasi Perhitungan Tarif
Tirza R Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, juga menegaskan bahwa pembagian 80% yang diterima oleh pengemudi tidak akan berubah. Menurutnya, ada kekeliruan dalam perhitungan yang terjadi di masyarakat terkait biaya tambahan seperti jasa aplikasi. "Jika tarif Rp 10 ribu, maka bagi hasilnya adalah Rp 2 ribu, dan mitra pengemudi menerima Rp 8 ribu. Namun jika dihitung dengan biaya tambahan seperti platform fee, perhitungan ini bisa jadi terlihat lebih besar dari 20%," kata Tirza.
3. Maxim: Komisi Diperlukan untuk Inovasi
Muhammad Rafi Assagaf, Government Relations Specialist Maxim Indonesia, memastikan bahwa potongan yang diterapkan tetap sesuai dengan aturan pemerintah sebesar 20%. Menurutnya, komisi tersebut diperlukan untuk mendanai inovasi platform dan menjaga fleksibilitas dalam ekosistem transportasi online yang besar. "Dengan lebih dari 7 juta mitra yang menggantungkan hidupnya di industri ini, kita perlu keputusan yang bijak untuk menjaga keberlanjutan usaha," ujar Rafi.
4. InDrive: Komisi Terendah di Dunia
Berbeda dengan ketiga layanan lainnya, InDrive mengklaim memotong komisi yang lebih rendah, yakni sekitar 9,99% untuk motor dan 11,7% untuk mobil. Ryan Rwanda, Business Development inDrive, menjelaskan bahwa tim mereka di Indonesia sangat ramping dan mereka memaksimalkan operasional dengan biaya yang lebih efisien. "Kami berkomitmen memberikan komisi yang paling rendah di dunia karena tim kami kecil dan fokus pada efisiensi operasional," tambah Ryan.
Meskipun masing-masing perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda, satu hal yang jelas: potongan komisi dan biaya tambahan yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah dan transparan kepada para pengemudi dan pengguna. Kini, para pengemudi ojol dan pengguna diharapkan bisa lebih memahami mekanisme biaya yang berlaku, agar masalah ini tidak menjadi salah paham lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gegara Double Stick Oknum Security, Salah Satu Gedung di Kuningan di Kepung Ratusan Driver Ojol
Tolak Sistem Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Ojol Se-Indonesia Hari Ini