Rincian Pembelajaran Ramadhan 2025, Ini Jadwal Libur dan Kegiatan Bagi Siswa Muslim dan Non Muslim

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Kamis, 23 Januari 2025 | 20:36 WIB
Foto ilustrasi ruang sekolah - aturan pembelajaran Ramadhan  (Pixabay)
Foto ilustrasi ruang sekolah - aturan pembelajaran Ramadhan (Pixabay)

Sulutzonecom - Jadwal libur selama Ramadhan untuk siswa sekolah telah diumumkan oleh pemerintah setelah sebelumnya muncul wacana mengenai libur selama bulan puasa.

Aturan tentang pembelajaran Ramadhan ini disepakati oleh 3 menteri dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk dipatuhi oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta.

Jadwal Libur Awal Ramadhan

Darii aturan yang diterbitkan, jadwal libur awal Ramadhan ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Selama libur, siswa melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Jadwal belajar di sekolah dan kegiatan untuk siswa muslim dan non muslim

Kegiatan belajar di sekolah dilakukan pada 6 hingga 25 Maret 2025.

Selain belajar seperti biasa, di bulan Ramadhan diharapkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Baca Juga: 100 Hari Era Prabowo: Presiden RI Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan ‘Nakal’ hingga Target Semua Anak Indonesia Makan Bergizi

Kegiatan untuk siswa muslim

Dianjurkan untuk melakukan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keimanan, dan kegiatan akhlak mulia.

Kegiatan untuk siswa non muslim

Siswa yang bukan beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X