SULUTZONE -- Jakarta 6 Januari 2025, Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online.
Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers.
PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Baca Juga: Virus HMPV di Indonesia: Menkes Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.
“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.
Baca Juga: Kurang dari 100 Hari Menjabat, Prabowo Tepati Janji Makan Bergizi Gratis Mulai Dinikmati di 26 Provinsi Hari Ini
Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan.
Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Baca Juga: PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Baca Juga: Adik Ipar Jokowi Anwar Usman Tidak Setuju MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Ungkap Alasan Ini
Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus.
Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman, Polsek Kabaruan Laksanakan Patroli Presisi
Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.
***
Artikel Terkait
Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura"
Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 T
Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan Ekonomi
Ciptakan Situasi Aman, Polsek Kabaruan Laksanakan Patroli Presisi
Adik Ipar Jokowi Anwar Usman Tidak Setuju MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Ungkap Alasan Ini
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?
Kurang dari 100 Hari Menjabat, Prabowo Tepati Janji Makan Bergizi Gratis Mulai Dinikmati di 26 Provinsi Hari Ini
Virus HMPV di Indonesia: Menkes Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan