Eko kini telah divonis bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Polda Metro Jaya, melalui Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan akan mengusut tuntas kasus pertemuan Marwata dan Eko.
"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," ujar Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (27/9).
Sejauh ini, 17 orang saksi telah dimintai keterangan terkait aduan tersebut, termasuk Eko sendiri.
Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan tersebut.
Aturan Ketat: Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Tersangka Korupsi
Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka kasus korupsi.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 36 UU KPK yang berbunyi:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut."
Pelanggaran Pasal 36 ini dapat dikenai hukuman penjara selama 5 tahun.
Artikel Terkait
Duh! Daya Beli Warga Indonesia Turun, Apakah Nyata?
Misa Dipimpin Paus Besok Lokasi GBK, Kemenag Imbau Televisi Siarkan Azan Magrib dalam Bentuk ‘Running Text’
Jessica Wongso Kembali Muncul dengan Penampilan Baru, Mirip Ayu Ting Ting?
Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu
Wakapolresta Release Pengungkapan Kasus Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
Wakapolresta : Cegah Tindak Pidana, Jajaran Polresta Intens Gelar Patroli Kasih Biru dan Para-para Numbay
Kepedulian Bhayangkari Polri Untuk Masyarakat di Pulau Sebatik, Beri 4.000 Sembako dan Bangun Sumur Bor
Sulut Raih Peserta Terbaik di Parlemen Remaja 2024
Mengintip Politik Dinasti di Pilkada 2024
Anies Desak Kapolri Usut Tuntas Otak di Balik Penyerangan Diskusi dan Pengadangan Aksi