Politik Dinasti di Pilkada 2024
Pada diskusi bertajuk ‘Kecurangan Pilkada 2024, Dari Dinasti, Calon Tunggal, dan Netralisasi ASN’, Themis Law Firm menyebut, ada 35 daerah yang berpotensi memiliki dinasti politik di Pilkada Serentak 2024.
Dari 35 daerah ini, terdapat 42 figur politisi yang memiliki latar belakang keluarga politik yang berpotensi maju di Pilkada.
“Lima besar partai politik yang memberikan dukungan kepada calon potensial di Pilkada ialah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan PKS. Tiga partai politik tersebut merupakan pengusung pasangan calon Prabowo-Gibran dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” kata Peneliti Themis Law Firm, Hemi Lavour dalam diskusi tersebut yang digelar di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Juli 2024.
Tercatat, Partai Golkar memberikan dukungan kepada 19 calon potensial yang terafiliasi dengan dinasti politik. Partai Gerindra, 17 calon. Partai Demokrat, 15 calon. Partai NasDem, 14 calon. PKS, 11 calon. PAN dan PKB, 9 calon. PPP, 8 calon. PDIP dan PSI, 6 calon. PBB dan Perindo, 3 calon. Garuda, Hanura, dan PKN 1 calon.
Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha pun turut menanggapi kajian Themis Law Firm ini dengan menyinggung soal pencalonan Gibran dalam ajang Pemilu Presiden 2024.
Egi mengatakan bahwa dinasti politik di Pilkada semakin ternormalisasi sejak Presiden Joko Widodo mendukung pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.
Selain itu, Egi Primayogha juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap dinasti politik.
“Politik dinasti itu erat kaitannya dengan praktik korupsi. Di Banten, Sumatera Selatan, Cimahi, Bogor, kasus-kasus korupsi dilakukan oleh pejabat yang berasal dari dinasti politik,” kata Egi dalam diskusi yang sama.
Lantas, apa faktor yang menyebabkan politik dinasti dinilai sangat lumrah terjadi Indonesia?
Baca Juga: KPU Sulut Gelar Rakor Loksus, Ini Kata Kenly Poluan
Upaya Pemusatan Kekuasaan
Politik dinasti erat menggambarkan kekuatan yang mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan terpusat pada lingkup golongan atau keluarga tertentu.
Pemusatan kekuasaan ini dikhawatirkan akan mendorong praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), sehingga kekuasaannya menjadi sangat absolute.
Selain itu, pemusatan kekuasaan tersebut akan membuat seseorang semakin mudah memperoleh kekuasaan yang mutlak, dan semakin tinggi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel Terkait
Minggu Kasih, Kapolsek Lirung Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
Polres Kepulauan Talaud dan Jajaran PAM Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Digelar di Tinoor, Kejuaraan Walikota CUP 2024 Resmi Berakhir
Tahapan Tanggapan Masyarakat Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Masih Berlangsung Hingga Esok Hari, Segera ke KPU Sulut
KPU Minut Umumkan Pembukaan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, berlangsung hingga 28 September
KPU Minut Beritahukan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi MJP-CK
Esok Batas Akhir KPU Minut Buka Tanggapan Masyarakat terkait Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU Sulut Gelar Rakor Loksus, Ini Kata Kenly Poluan
KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Kotamobagu
Jejak Hitam Sepak Bola di Indonesia, Aceh vs Sulteg di PON XXI 2024 Terparah