hukrim

DLH Bolmong Benarkan Keberadaan Bak Rendaman Emas Ilegal di Desa Lobong, Pemilik Segera Dipanggil!

Selasa, 8 September 2026 | 23:01 WIB
istimewa

Sulutzone.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara, membenarkan temuan fasilitas bak rendaman pengolahan emas yang beroperasi di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (7/9/2026).

Aldi mengungkapkan, merespons aduan serta informasi masyarakat, tim verifikasi dari DLH Bolmong telah dikirim langsung ke lokasi pada Kamis (3/9/2026) lalu untuk melakukan inspeksi dan peninjauan lapangan.

"Tim sudah turun pada Kamis lalu, tanggal 3 September 2026. Memang benar adanya bak rendaman emas di Desa Lobong," ujar Aldi Pudul, Senin (7/9/2026).

Pengolahan Diduga Berasal dari Tambang Emas Ilegal (PETI)

Berdasarkan data dan temuan lapangan, bak rendaman kimia tersebut disinyalir kuat difungsikan untuk mengolah material batuan emas yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lobong dan sekitarnya.

Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses perendaman emas tanpa izin lingkungan yang sah berpotensi besar mencemari aliran air serta ekosistem tanah di sekitar kawasan pemukiman warga Kecamatan Passi Barat.

Menanggapi potensi bahaya lingkungan tersebut, Kadis LH Bolmong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah administratif serta hukum.

"Kami akan segera memanggil oknum yang punya bak rendaman tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Aldi.

Tindak Lanjut Sesuai Ketentuan Hukum

Pihak DLH Bolmong memastikan proses penanganan kasus bak rendaman emas ilegal ini akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan batas kewenangan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ringkasan Informasi Pengecekan DLH Bolmong

Parameter Informasi Detail Keterangan
Lokasi Temuan Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kab. Bolmong
Instansi Pemeriksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bolmong
Tanggal Cek Lapangan Kamis, 3 September 2026
Narasumber Resmi Kepala DLH Bolmong, Aldi Pudul
Dugaan Peruntukan Pengolahan material batuan PETI (Tambang Ilegal)
Langkah Lanjutan Pemanggilan pemilik & penindakan sesuai aturan berlaku

Masyarakat berharap tindakan tegas dari Pemkab Bolmong dan aparat penegak hukum dapat menghentikan pengoperasian bak rendaman ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Tags

Terkini