Sulutzone.com — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dikabarkan kembali mencuat di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Padahal, kawasan perkebunan tersebut telah ditertibkan secara resmi oleh pihak berwenang pada Juli 2026 lalu. Namun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan pada Selasa, 8 September 2026, keberadaan alat berat jenis ekskavator kembali terdeteksi di lokasi.
Kembali beroperasinya alat berat di area yang selama ini dikenal sebagai lokasi tambang ilegal Oboy memicu tanda tanya besar dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan tindakan ketegasan aparat penegak hukum setempat.
Temuan Ekskavator Tanpa Kepemilikan yang Jelas
Informasi yang dihimpun di lapangan mengonfirmasi adanya satu unit alat berat ekskavator yang disiagakan di area Perkebunan Oboy. Keberadaan unit tersebut menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya kembali kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tak berizin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik alat berat tersebut maupun izin peruntukannya di lokasi perkebunan warga.
Kondisi ini mendesak respon cepat dari aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk segera melakukan peninjauan langsung ke TKP guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat Menuntut Pengawasan Berkelanjutan
Kembali hadirnya ekskavator usai tindakan tegas pada Juli 2026 membuktikan perlunya langkah represif yang konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban formalitas semata.
"Masyarakat berharap penertiban yang telah dilakukan sebelumnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau sesaat, tetapi diikuti dengan pengawasan rutin dan berkelanjutan guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan yang diduga ilegal," ungkap salah seorang warga setempat.
Ringkasan Informasi Perkembangan Kasus
| Parameter Kejadian | Detail Informasi |
| Lokasi Kejadian | Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kec. Dumoga, Kabupaten Bolmong |
| Waktu Temuan | Selasa, 8 September 2026 |
| Dugaan Aktivitas | Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) |
| Temuan Alat / Bukti | 1 Unit Alat Berat Ekskavator |
| Riwayat Penertiban | Pernah Ditertibkan Aparat pada Juli 2026 |
| Status Klarifikasi | Menunggu Keterangan Resmi APH dan Pemilik |
Pihak pemilik alat berat maupun instansi pemerintah dan kepolisian setempat belum memberikan konfirmasi resmi mengenai temuan ini. Laporan ini bersifat informasi awal berdasarkan pantauan lapangan dan akan terus diperbarui seiring berjalannya klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.