JAKARTA — Komisi III DPR RI mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Komisi Hukum DPR menyepakati terdapat 13 jenis tindak pidana khusus yang masuk dalam daftar ruang lingkup perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penetapan 13 sektor kejahatan ini berdasar pada hasil pendalaman materi, masukan dari para ahli, serta perbandingan regulasi non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana) di beberapa negara.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Studi Komparasi Internasional
Dalam proses pengkaji annya, Komisi III DPR membandingkan penerapan aturan serupa di berbagai negara percontohan. Di Selandia Baru misalnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diberlakukan untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan nilai kerugian di atas NZ$30 ribu. Prinsip senada juga diterapkan di Singapura, Filipina, Swiss, Paraguay, Uruguay, hingga Belanda.
Habiburokhman memastikan penyusunan RUU ini dilakukan secara komprehensif dan partisipatif agar menghasilkan regulasi yang efektif, proporsional, serta berkeadilan.
Daftar 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
| No | Jenis Tindak Pidana | No | Jenis Tindak Pidana |
| 1 | Tindak Pidana Korupsi | 8 | Tindak Pidana di Bidang Perpajakan |
| 2 | Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika | 9 | Tindak Pidana di Bidang Perbankan |
| 3 | Tindak Pidana Terorisme | 10 | Tindak Pidana di Bidang Perasuransian |
| 4 | Tindak Pidana Penyelundupan Manusia | 11 | Tindak Pidana di Bidang Pertambangan |
| 5 | Penyelundupan Senjata, Amunisi & Bahan Berbahaya | 12 | Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan |
| 6 | Tindak Pidana di Bidang Kehutanan | 13 | Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) |
| 7 | Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup |