Manaso, Sulutzone.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah perbatasan utara Indonesia kembali terbukti. Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Andi Fitriani, S.H., telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (27/8/2026) pukul 16.30 WITA hingga 20.00 WITA. Tersangka yang ditetapkan adalah Ronal Rando, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, Kejari Kepulauan Talaud menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara dalam proses pengadaan tanah tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status terdakwa menjadi tersangka.
Rangkaian penindakan hukum berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku:
* Pukul 16.30 WITA: Penetapan tersangka resmi dikeluarkan oleh Penyidik Kejari Kepulauan Talaud.
* Pukul 18.50 WITA: Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dilakukan oleh tenaga medis untuk memastikan kelayakan penahanan.
* Pukul 19.00 WITA: Tersangka diberangkatkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado didampingi tim khusus.
* Pukul 19.30 WITA: Rombongan tiba di Rutan Kelas IIA Manado.
* Pukul 20.00 WITA: Proses administrasi penerimaan tahanan selesai, dan tersangka resmi ditahan.
Tim yang mendampingi proses penahanan meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Bryan Saputra Tambuwun, S.H., serta para Jaksa Fungsional Irvan Haris Ardian, S.H. dan Puja Ramadhan, S.H., bersama staf pendukung Setiawan Maliogha, S.H. dan Alfi Husni, A.Md.
Langkah cepat Kajari Andi Fitriani ini mengirimkan pesan tegas bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan anggaran negara, terlepas dari siapa pelakunya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Kepulauan Talaud berjalan serius di bawah kepemimpinan baru.
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi koruptor di Bumi Porodisa. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan integritas," tegas sumber dari jajaran Kejari Talaud.
Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan lainnya. Kejari Kepulauan Talaud berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari investigasi atas pengadaan tanah untuk proyek pembangunan kepentingan umum yang diduga melibatkan mark-up harga atau pemalsuan dokumen kepemilikan tanah pada Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.