KOTAMOBAGU — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menghadiri secara langsung kegiatan Seminar Hukum bertema "Konstruksi Hukum Penindakan Mega-Korupsi Pertambangan: Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara". Agenda strategis tersebut dilaksanakan di Ballroom Sutan Raja Hotel Kota Kotamobagu pada Selasa (4/8/2026).
Kehadiran Kapolres Kotamobagu bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., jajaran kepala daerah, serta ketua DPRD se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) menjadi bukti nyata soliditas penegak hukum dan pemerintah daerah. Forum yang diikuti sekitar 600 peserta ini membahas penguatan formula hukum dalam menindak kejahatan di sektor pertambangan.
Dalam pemaparan narasumber, ditekankan pentingnya pergeseran paradigma penanganan perkara pertambangan yang merusak alam. Penegakan hukum didorong agar tidak hanya fokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kerugian keuangan negara semata, tetapi juga memperhitungkan kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan ekologis (ecological damages) yang meluas. Guna memberi efek jera bagi pelaku atau korporasi tambang nakal, seminar ini mengkaji penerapan sanksi kumulatif yang menggabungkan UU Tipikor dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
AKBP Abdul Kholik menegaskan bahwa Polres Kotamobagu siap mendukung penuh langkah penegakan hukum yang transparan, tegas, dan pro-lingkungan demi menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
***/Syil