hukrim

Dugaan WNA Beraktivitas di Tambang Ilegal Oboy, Imigrasi Kotamobagu Didorong Segera Bertindak

Selasa, 7 Juli 2026 | 20:36 WIB
Dugaan Ada WNA Ilegal Ditambang Bolmong (Dok. Ist)

BOLAANG MONGONDOW, SulutZone.com – Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga beraktivitas di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, mulai memantik keresahan publik. Masyarakat mendesak instansi berwenang untuk tidak menutup mata terhadap isu tersebut.

​Sorotan utama kini tertuju pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu. Publik menanti langkah nyata dari pihak Imigrasi bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memverifikasi identitas serta dokumen keimigrasian para WNA tersebut.

Baca Juga: Pangdam XIII/Merdeka Kunker ke Kodim 1303/Bolmong, Tekankan Sinergitas dan Stabilitas Wilayah

​"Kami meminta pihak Imigrasi segera melakukan pemeriksaan. Jika benar ada WNA di sana, apa aktivitas mereka? Apakah dokumennya lengkap atau justru menyalahgunakan izin tinggal? Hal ini harus dibuka transparan kepada masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan namanya dikorankan.

​Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi Kotamobagu terkait kebenaran informasi tersebut. Apakah pihak berwenang telah memantau lokasi atau sama sekali belum menerima laporan, masih menjadi tanda tanya besar.

​Masyarakat menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, aparat wajib menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan seluruh dokumen legal, pihak Imigrasi juga diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi spekulasi negatif di tengah masyarakat.

***/Syil

Tags

Terkini