Sulutzonecom -- Suasana haru mewarnai konferensi pers yang digelar terkait dugaan penggelapan dana umat di Credit Union (CU) Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Sumatera Utara.
Dalam momen tersebut, Suster Natalia Situmorang tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan tuntutan agar dana umat sebesar Rp28 miliar segera dikembalikan.
Dana tersebut diketahui merupakan simpanan milik jemaat yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Sebagian besar berasal dari masyarakat kecil, seperti petani dan pelaku usaha, yang menyimpan uang untuk kebutuhan penting seperti pendidikan dan kesehatan.
“Ini adalah jantung ekonomi umat,” ujar Suster Natalia dengan suara bergetar dalam konferensi pers tersebut.
Diduga Masuk Investasi Fiktif
Kasus ini bermula saat pengurus CU menempatkan dana dalam produk yang disebut “BNI Deposito Investment” yang ditawarkan oleh oknum pejabat bank di wilayah Aek Nabara. Produk tersebut menjanjikan keuntungan bunga tinggi, sehingga menarik perhatian pengelola dana.
Namun belakangan diketahui bahwa produk tersebut bukan merupakan produk resmi perbankan. Saat dana hendak ditarik, pihak CU tidak dapat mencairkannya karena tidak tercatat dalam sistem bank.
Oknum Bank Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang oknum mantan pejabat bank sebagai tersangka dalam kasus ini. Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas karena tersangka diketahui sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat.
Tuntut Tanggung Jawab Pihak Bank
Pengurus CU dan pihak gereja kini mendesak agar pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dialami umat. Mereka meminta pengembalian dana secara penuh, mengingat uang tersebut merupakan milik masyarakat kecil.
Sejumlah pihak juga mendorong agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan adanya keadilan bagi para korban.