"Dengan kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk mendukung kinerja PTPN I di wilayah ini," ungkap pihak Kejati melalui Kasi Penkum Januarius Bolitobi.
Pasca penandatanganan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan kolaborasi teknis dan sinergitas pelaksanaan tugas fungsi Datun lainnya demi mengamankan aset serta kebijakan negara di sektor perkebunan.
(***/red)
Ingin tahu lebih banyak tentang pendampingan hukum aset negara di Sulawesi Utara? Pantau terus informasinya dengan [Klik di Sini untuk Mengikuti SulutZone.com di Google News].