Kerugian Negara Fantastis, Mencapai Rp4,3 Miliar!
Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar: Rp4.323.954.230,- (Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah).
Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menegaskan komitmen mereka untuk terus menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
"Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana untuk kepentingan pembuktian," tutup Januarius Bolitobi.
Para pejabat Kejati Sulut yang hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Kabag TU, Plh. Kasi Penyidikan, dan Kasi Penerangan Hukum.
***