Merasa bersalah dan dilanda depresi, tak lama setelah kejahatan itu, SI mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus.
Beruntung, aksi nekatnya diketahui keluarga dan ia segera dilarikan ke rumah sakit.
Saat dirawat, pelaku akhirnya mengaku kepada keluarganya tentang pembunuhan yang ia lakukan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Hambatan Besuk Tahanan Kasus Provokasi
Pengakuan inilah yang kemudian menjadi kunci bagi polisi untuk mengungkap kasus.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti vital, termasuk dua batang kayu yang dipakai untuk menghabisi korban.
SI kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan informasi dan perkembangan terbaru seputar kasus kriminal, peristiwa, dan berita terkini di Sulawesi Utara, Gorontalo, hingga Lampung hanya di sulutzone.com.