MANADO - Bak disambar petir di siang bolong, seorang mantan sales PT. Tigaraksa Satria Tbk., berinisial CK, kini harus menanggung beban utang pajak yang tak masuk akal. Tanpa sepengetahuannya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya diduga telah disalahgunakan untuk transaksi penjualan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Skandal ini terungkap setelah KPP Bitung menagih pajak yang membuat CK syok, seolah hidupnya sedang diambang kehancuran.
Kisah tragis CK bermula dari sebuah panggilan telepon yang mengancam masa depannya. Petugas pajak memberitahu ada tunggakan pajak yang belum terbayar, dan setelah dicek, ditemukan fakta yang mengejutkan: NPWP miliknya telah dipakai dalam ribuan faktur pengambilan produk PT. Tigaraksa Satria Tbk. sejak tahun 2023. Praktik kotor ini memungkinkan perusahaan mengalihkan kewajiban pajak para mitra ke pajak sales.
"Saya benar-benar hancur. Saya kaget adanya tagihan pajak atas nama saya sebesar itu. Bagaimana mungkin NPWP saya digunakan untuk faktur pembelian miliaran rupiah tanpa saya tahu?" tutur CK dengan suara bergetar, menahan emosi. "Hidup saya seperti di ujung tanduk sekarang."
Ketika CK mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung untuk mengklarifikasi, petugas membenarkan bahwa tagihan pajak tersebut masih atas namanya. Hal ini menambah kekagetannya, terlebih setelah ia menyadari masalahnya belum selesai.
Ia teringat dipaksa menandatangani Surat Pernyataan yang berisi klausul merugikan dirinya, di mana ia harus bersedia membayar pajak tersebut di kemudian hari. Ketika hal ini diberitahukan kepada petugas pajak, pihak KPP menyayangkan adanya surat tersebut.
Baca Juga: Telusur Kasus Dugaan Pembobolan RDN di BCA yang Bikin Sekuritas Boncos Rp70 M
Kasus ini bukan hanya soal kerugian finansial, melainkan juga sebuah potret betapa rapuhnya perlindungan data pribadi di tengah praktik bisnis yang tak bertanggung jawab.
Modus ini seakan membuktikan bahwa perusahaan sekelas distributor besar pun bisa bermain kotor, merampas hak dan merusak masa depan mantan karyawannya demi keuntungan pribadi.
Praktik curang seperti ini jelas melanggar peraturan perpajakan di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penyalahgunaan NPWP dan penggelapan pajak merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berusaha mendapat jawaban dari pihak PT. Tigaraksa Satria Tbk., yang berlokasi di Jl. Raya Manado - Bitung Km. 9, Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Pihak berwajib diharapkan dapat bertindak cepat untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau, demi mengembalikan keadilan yang telah tercoreng.
Artikel Terkait
Penuh Khidmat! Polsek Pineleng Amankan Ibadah Syukur HUT ke-89 Desa Sawangan di Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegaskan Polri Terbuka untuk Kritik dan Siap Jalankan Reformasi Kultural
Kunker Penuh Makna! Dandim Talaud Gelar Pasar Murah dan Beri Pesan Penting untuk Prajurit di Pulau Terluar
Kodim Talaud Sentuh Hati Masyarakat Disabilitas Dan Kurang Mampu, Wujud Solidaritas Jelang HUT ke-80 TNi
Polsek Lirung dan Bulog Sinergi Gelar Gerakan Pangan Murah, 1 Ton Beras Terdistribusi untuk Warga Salibabu.
Kodim 1312/Talaud Gelar Doa Bersama Memperingati HUT ke-80 TNI, Perkuat Sinergi dan Kedaulatan Bangsa
Telusur Kasus Dugaan Pembobolan RDN di BCA yang Bikin Sekuritas Boncos Rp70 M
Doa Bersama Lintas Agama di Kodim 1312/Talaud, Simbol Persatuan di Hari Ulang Tahun ke-80 TNI
TNI Peduli Rakyat : Kodim 1312/Talaud Gelar Bazar Murah, Warga Terbantu di Hari Jadi TNI ke-80
Terangi Masa Depan: PLN UP3 Tahuna Dukung Revitalisasi Dan Digitalisasi Sekolah Lewat Supersun Di Desa Beeng