Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Hambatan Besuk Tahanan Kasus Provokasi

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Jumat, 19 September 2025 | 12:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Ist)

SULUTZONE.COM, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pihak keluarga dipersulit untuk membesuk para tahanan yang tersandung kasus provokasi. Polda Metro Jaya memastikan akses kunjungan bagi keluarga dan kerabat para tahanan telah memiliki aturan dan prosedur yang jelas.

"Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit)," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/25).

Penjelasan ini disampaikan oleh pihak kepolisian menyusul adanya keluhan dari keluarga dan pendamping hukum terhadap sejumlah tersangka dugaan penghasutan terkait unjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: PLN UID Suluttenggo Dorong Peningkatan Layanan Pelanggan Lewat Marketing Award 2025 

Mereka yang ditahan dan dikabarkan sulit dibesuk antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Keempatnya diduga terlibat dalam dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. 

Polisi menyebut para tersangka menggunakan media sosial (medsos) sebagai sarana untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dinilai berpotensi kuat menimbulkan kerusuhan.

Baca Juga: Minahasa Belum Merata Terima Program Makan Gratis, Ini Penjelasan Pemerintah

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU tentang Perlindungan Anak.

Ikuti terus perkembangan kasus kriminalitas dan berita terkini lainnya hanya di Sulutzone.com.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X