Merasa bersalah dan dilanda depresi, tak lama setelah kejahatan itu, SI mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus.
Beruntung, aksi nekatnya diketahui keluarga dan ia segera dilarikan ke rumah sakit.
Saat dirawat, pelaku akhirnya mengaku kepada keluarganya tentang pembunuhan yang ia lakukan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Hambatan Besuk Tahanan Kasus Provokasi
Pengakuan inilah yang kemudian menjadi kunci bagi polisi untuk mengungkap kasus.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti vital, termasuk dua batang kayu yang dipakai untuk menghabisi korban.
SI kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan informasi dan perkembangan terbaru seputar kasus kriminal, peristiwa, dan berita terkini di Sulawesi Utara, Gorontalo, hingga Lampung hanya di sulutzone.com.
Artikel Terkait
Telusur Kasus Dugaan Pembobolan RDN di BCA yang Bikin Sekuritas Boncos Rp70 M
TNI Peduli Rakyat : Kodim 1312/Talaud Gelar Bazar Murah, Warga Terbantu di Hari Jadi TNI ke-80
Terangi Masa Depan: PLN UP3 Tahuna Dukung Revitalisasi Dan Digitalisasi Sekolah Lewat Supersun Di Desa Beeng
Terkuak! Skandal Penggelapan Pajak Guncang PT. Tigaraksa Satria Tbk., Mantan Karyawan di Manado Dipaksa Tanda Tangi Surat Pernyataan?
Minahasa Belum Merata Terima Program Makan Gratis, Ini Penjelasan Pemerintah
PLN UID Suluttenggo Dorong Peningkatan Layanan Pelanggan Lewat Marketing Award 2025
Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Hambatan Besuk Tahanan Kasus Provokasi
Detik-detik Penemuan Eko Purnomo di Kapal Nelayan Kalteng, Hilang Usai Demo Jakarta
Pekerja Proyek di Yahukimo Diserang OTK, Kepala Robek Kena Sabetan Parang
Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Gorontalo Utara Pagi Ini, BMKG Rilis Data Awal