SULUTZONE.COM, Manado – Langkah tak biasa yang diambil oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Ibu di Kompleks Bahu Mall, Manado, menuai sorotan tajam.
Meski masih terikat kontrak dengan pihak ketiga, Koperasi Serba Usaha Cipta Setia Unit Usaha Pengelolaan Sampah Medis, rumah sakit ini memilih untuk membakar sebagian limbah medisnya secara mandiri.
Praktik ini diduga melanggar aturan dan menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan, Polisi Nanusa Imbau Warga Dukung Harkamtibmas
Direktur RSIA Kasih Ibu, Dokter Frans J. Pelealu, MPH, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena volume limbah yang sempat menurun drastis.
"Awalnya kami kontrak dengan pihak ketiga, tapi beberapa bulan ini kan pasiennya hampir tidak ada, jadi limbahnya sedikit sekali," ungkapnya.
Namun, ketika volume limbah kembali meningkat, pihak rumah sakit memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan dengan membakar limbah tersebut di lahan milik pribadi pemilik rumah sakit.
"Ketika sudah wajib dan sudah memenuhi syarat, kami angkut untuk dibakar di tempat milik pemilik rumah sakit," tambah Dokter Frans.
Ia juga menegaskan bahwa RSIA Kasih Ibu tidak dapat mendirikan fasilitas pengolah limbah atau insinerator sendiri karena keterbatasan lahan dan lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Bertentangan dengan Aturan yang Berlaku
Langkah RSIA Kasih Ibu ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhannya terhadap peraturan lingkungan hidup.
Baca Juga: Wabup Anisya Ajak Jemaat GERMITA Jadikan HUT Ke-13 Momentum Perkuat Pelayanan dan Persaudaraan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah medis dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pengelolaannya harus melalui proses yang ketat, mulai dari pengemasan, penyimpanan, hingga pengangkutan oleh pihak berizin untuk dimusnahkan.