SULUTZONE.COM, Manado - Unit Reskrim Polsek Wenang melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manado pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polri Tangkap Tujuh Penyebar Hoaks Provokatif Terkait Aksi Unjuk Rasa
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, melalui Kapolsek Wenang AKP Verry Liwutang yang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa pelimpahan ini adalah wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Proses ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kapolsek Wenang.
Selama proses berlangsung, situasi di sekitar lokasi penyerahan tetap aman dan kondusif.
Baca berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya hanya di sulutzone.com