Talaud, sulutzone.com – Dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pelaksanaan Proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK di Desa Rusoh dan Desa Pampalu, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp3.739.493.000,- yang dikerjakan oleh CV. Fikri Pratama ini dituding sebagai bentuk penghamburan uang negara dan terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hariono Bowonseet, seorang tokoh masyarakat Talaud, dengan tegas menyatakan kekecewaannya. "Dalam kasus ini kami melihat ada tendensi dugaan perampokan uang Negara, sehingga Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Utara bersama Pihak CV. Fikri Pratama wajib bertanggung jawab secara moral kepada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Bowonseet saat ditemui pada Jumat (18/07/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan kasus ini ke KPK.
Hal ini dikarenakan proyek tersebut kini terbengkalai, mangkrak, dan mubazir.
"Kami menilai bahwa pelaksanaan proyek tersebut merupakan bagian dari penghamburan uang Negara karena sampai saat ini manfaat dari pelaksanaan proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan hajat hidup masyarakat Talaud melalui peningkatan ketersediaan dan kualitas air bersih justru dibiarkan terbengkalai dan mangkrak sehingga tidak membawa manfaat apa-apa buat masyarakat," tegas Ketua Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mendalami dugaan penyimpangan keuangan negara ini. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Utara bersama Pihak CV. Fikri Pratama belum berhasil dimintai konfirmasi oleh media ini.