Langkah agresif Kejati Sulut dalam membidik tersangka baru dinilai sangat beralasan. Pasalnya, skandal pertambangan PT HWR ini telah memicu kerugian raksasa yang menyentuh angka Rp45 miliar.
Bukan hanya merugikan kas negara secara finansial, aktivitas ilegal ini juga terbukti merusak ruang hidup masyarakat Sulawesi Utara secara masif. Berdasarkan penghitungan ilmiah para ahli, rincian kerugian tersebut terdiri atas:
Kerugian Keuangan Negara (Rp28 Miliar): Bersumber dari nilai pengelolaan dan eksploitasi emas secara tidak sah yang dikonfirmasi berdasarkan hasil audit Ahli Universitas Tadulako (Untad), Dr. Ansar.
Kerugian Kerusakan Lingkungan (Rp17 Miliar): Akibat kerusakan ekologis parah pada lahan seluas 43 hektar di lapangan, yang dihitung secara ilmiah oleh Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang.
Komitmen Babat Habis Mafia Tambang
Hingga saat ini, Kejati Sulut terus berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektoral, termasuk untuk memburu tersangka HJ yang buron setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Di sisi lain, penahanan eks Direktur BDG dan eks Kadis ESDM BAT di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado menjadi bukti awal bahwa kejaksaan tidak pandang bulu. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 603, 604, dan 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, juncto Pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulut memastikan penuntasan perkara korporasi PT HWR ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan lain di Sulawesi Utara agar tidak bermain-main dengan aturan hukum.
Artikel Terkait
Lewat Talk Show "Talaud Bicara", Kapolres Tegaskan Komitmen Dukung Ekosistem E-Sport Lokal
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Talaud Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid dan Gereja
Dua Figur Kuat Resmi Daftar Calon Ketua PWI Kotamobagu, Siapa Unggul?
Satu Tahun WT-AGB: Membangun Fondasi Kedaulatan dan Kesejahteraan di Beranda Depan Indonesia
Korupsi Tambang Emas PT. HWR : Kejati Sulut Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
PLN Peduli Hadir untuk Sigi: Dari Memulihkan Listrik hingga Menguatkan Harapan Pascagempa
BI Rate Naik Agresif Jadi 5,75%, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diprediksi Tetap Loyo di Kisaran Rp17.840
Raih Dukungan Signifikan, Wanly Lempoy Kembali Pimpin Desa Pinabetengan Selatan Minahasa
Dobrakan Setahun Prof Starry Rampengan di RSUP Kandou: Buka Layanan Nuklir Hingga Sukses Pangkas Waktu Antrean Pasien
Tahapan Konferda PWI Kotamobagu Bergulir: DPS Resmi Diumumkan, Masa Sanggah Dibuka!