MANADO, SULUTZONE.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberi sinyal kuat bahwa pusaran kasus korupsi tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) akan kembali memakan "korban".
Penyidikan korporasi ini dipastikan makin melebar, dan pihak kejaksaan kini tengah membidik sejumlah nama yang berpotensi menjadi calon tersangka baru.
Sinyal panas ini mencuat setelah penyidik resmi menjebloskan mantan Direktur PT HWR periode 2019–2024 berinisial BDG ke dalam sel tahanan pada akhir pekan ini.
BDG menyusul mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019 berinisial BAT yang sudah ditahan lebih dulu, serta Manager Operasional asal Tiongkok, HJ, yang kini buron (DPO).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Januarius L. Bolitobi, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut.
Tim penyidik terus bergerak mengumpulkan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan secara intensif. Berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan calon tersangka lainnya dalam waktu dekat," tegas Januarius dalam keterangannya.
Perburuan Melebar ke Aliran Dana dan Manipulasi Dokumen
Melebarnya penyidikan ini didasarkan pada pengembangan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka sebelumnya. Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran tambang biasa, melainkan sebuah permufakatan jahat yang terstruktur.
Ada beberapa klaster krusial yang kini tengah didalami penyidik dan berpotensi menyeret nama-nama baru:
Aliran Dana Tambahan: Penyidik tengah menelusuri apakah ada aliran dana suap lain di luar angka Rp200 juta hingga Rp300 juta yang mengalir dari pihak korporasi ke oknum pejabat daerah demi memuluskan dokumen Feasibility Study (FS) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) fiktif.
Sindikat Pemalsuan Data: Peran pihak internal PT HWR yang membantu tersangka HJ (WNA Tiongkok) dalam memalsukan data produksi emas periode 2021–2023 kini sedang dikuliti.
Pihak yang Turut Serta: Siapa saja yang ikut menikmati atau memfasilitasi penjualan emas ilegal senilai miliaran rupiah tanpa RKAB yang sah tersebut.
Rekam Jejak Skandal Rp45 Miliar PT HWR
Artikel Terkait
Lewat Talk Show "Talaud Bicara", Kapolres Tegaskan Komitmen Dukung Ekosistem E-Sport Lokal
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Talaud Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid dan Gereja
Dua Figur Kuat Resmi Daftar Calon Ketua PWI Kotamobagu, Siapa Unggul?
Satu Tahun WT-AGB: Membangun Fondasi Kedaulatan dan Kesejahteraan di Beranda Depan Indonesia
Korupsi Tambang Emas PT. HWR : Kejati Sulut Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
PLN Peduli Hadir untuk Sigi: Dari Memulihkan Listrik hingga Menguatkan Harapan Pascagempa
BI Rate Naik Agresif Jadi 5,75%, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diprediksi Tetap Loyo di Kisaran Rp17.840
Raih Dukungan Signifikan, Wanly Lempoy Kembali Pimpin Desa Pinabetengan Selatan Minahasa
Dobrakan Setahun Prof Starry Rampengan di RSUP Kandou: Buka Layanan Nuklir Hingga Sukses Pangkas Waktu Antrean Pasien
Tahapan Konferda PWI Kotamobagu Bergulir: DPS Resmi Diumumkan, Masa Sanggah Dibuka!