MANADO, SULUTZONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah melalui pemeriksaan maraton, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Rabu (6/5/2026) malam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengonfirmasi bahwa perubahan status CIK dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Peran Sentral dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, CIK diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan rumah rusak pascabencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Jaksa menemukan adanya indikasi pengaturan yang sistematis untuk keuntungan pribadi.
"Tersangka diduga memiliki peran sentral, baik secara fisik maupun keuangan. Ia diduga menginstruksikan penunjukan lima toko penyalur material secara sepihak, yang mana tindakan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun instruksi BNPB RI," ungkap Zein kepada awak media di Gedung Kejati Sulut.
Lebih lanjut, tim penyidik memaparkan beberapa poin krusial dalam perkara ini:
- Ketidaksesuaian Kriteria: Toko-toko yang ditunjuk diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka dan bukan merupakan toko bangunan yang kompeten.
- Kerugian Negara: Akibat penyimpangan prosedur tersebut, jaksa mengestimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp22 miliar.
- Kepentingan Penyidikan: Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat CIK dengan pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal. Tersangka dikenakan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," tegas Zein.
Pengembangan Perkara
Hingga saat ini, Kejati Sulut telah menetapkan total lima orang tersangka dalam pusaran kasus dana bencana Sitaro, termasuk pejabat tinggi daerah (Sekda dan mantan Pj Bupati) serta pihak swasta.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti di sini. Jaksa akan terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain guna mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas.
Artikel Terkait
PLN Siapkan Rencana Kontingensi Demi Amankan Kelistrikan Yang Terdampak di Sekitar Gunung Ruang
PLN Sampaikan Kesiapan Tim Tanggap Darurat Pada Rapat Koordinasi Satgas Posko Erupsi Gunung Ruang
7000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang, PLN Komit Pulihkan Kelistrikan Tagulandang
Gerak Cepat PMI Sitaro Pada Letusan Gunung Ruang
TPS Loksus Pengungsi Gunung Ruang Jadi Fokus Khusus KPU Sulut
Chintia Ingrid Kalangit, SKM: Bupati Sitaro Terpilih Periode 2024-2029
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang: Satu-satunya Perwakilan Perempuan dari Sulut
Frasksi Gerindra DPRD Sulut Soroti Penanggulangan Bencana di Sitaro, Normans Luntungan: Bantuan Gunung Ruang Jadi Perhatian
Kejati Sulut Usut Dugaan Korupsi Bantuan Erupsi Gunung Ruang Sitaro Rp 35,7 Miliar, Kini Masuk Penyidikan
Kasus Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang, Kejati Sulut Geledah BPBD Sitaro hingga Toko Material
Sinergi Bupati Sitaro dan PLN: Perkuat Pasokan Listrik demi Akselerasi Ekonomi di Bumi Karangetang
Negara Hadir untuk Dea: Bupati Sitaro Serahkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari Menteri Maruarar Sirait
BREAKING NEWS! Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Dana Gunung Ruang
Keluarga Bupati Sitaro Angkat Bicara soal Kasus Dana Gunung Ruang