Diduga Perintahkan Penganiayaan Remaja, Oknum Kades di Talaud Menuai Kecaman

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Senin, 30 Maret 2026 | 14:35 WIB
Istimewa
Istimewa

Talaud, sulutzone.coom –Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video aksi main hakim sendiri yang dilakukan terhadap dua pemuda di Desa Dalum, Kecamatan Salibabu. Insiden ini diduga melibatkan oknum Kepala Desa berinisial MS alias Martin, yang dituding menjadi aktor intelektual di balik penyiksaan korban berinisial LMB (16) dan FB (19).


​Kronologi Singkat
​Kedua korban mengalami tindak kekerasan fisik setelah dicurigai akan melakukan aksi pencurian. Dalam rekaman video yang beredar, tampak kedua korban diikat pada bagian tangan dan kaki dalam kondisi yang memprihatinkan.


​Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, terduga pelaku penganiayaan berinisial DS mengaku bahwa tindakan brutal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Desa Dalum.


​Respon Pemerintah Daerah
​Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Steven Maarisit, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kenakalan remaja tidak boleh direspons dengan kekerasan fisik, apalagi dengan cara main hakim sendiri.


​"Sebagai pejabat publik, mestinya Kepala Desa memahami penerapan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Steven, Senin (30/03/2026).


​Langkah Hukum
​Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius. Kapolres Talaud melalui Kapolsek Lirung, IPTU George Peter Nender, S.H, M.H, menyatakan bahwa penyelidikan tengah berjalan.


​Status Kasus: Penyelidikan (Investigation)
​Dugaan Pelanggaran: Pasal 76C UU Perlindungan Anak & Pasal 262 KUHP (terkait penganjuran tindak pidana).


​Himbauan: Kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses hukum yang berlaku.


​Analisis Singkat: Jika terbukti, keterlibatan pejabat desa sebagai intelectual dader (penganjur) dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat berujung pada sanksi pidana berat serta sanksi administratif sebagai aparatur desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X