Pemprov Sulut Mulai Terapkan WFH, Gubernur YSK: Tetap Utamakan Pelayanan!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 30 Maret 2026 | 08:00 WIB
Yulius Selvanus Tegaskan ASN WFH bukan WFA (Dok. Istimewa)
Yulius Selvanus Tegaskan ASN WFH bukan WFA (Dok. Istimewa)

MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara resmi menginstruksikan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi global serta upaya nyata dalam penghematan energi dan anggaran daerah.

​Dalam arahannya, Gubernur YSK menegaskan bahwa WFH dijadwalkan sebanyak dua kali dalam seminggu dengan komposisi pegawai yang bekerja di kantor sebesar 50 persen. Ia mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai hari libur tambahan.

WFH Bukan Berarti Cuti

​"Saya ingatkan, WFH itu benar-benar bekerja dari rumah, bukan cuti. Mari kita lupakan kenangan libur kemarin dan kembali fokus bekerja. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena bekerja dari rumah," tegas Gubernur YSK.

​Ia menambahkan bahwa kinerja ASN akan terus dipantau. Masyarakat sedang mengawasi, sehingga ia tidak ingin muncul penilaian negatif bahwa abdi negara malas atau "makan tulang" saat menjalankan tugas dari rumah.

Gerakan Hemat Energi dan Operasi Patroli

​Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi penghematan energi nasional. Gubernur mengajak seluruh jajaran untuk peka terhadap situasi global yang sedang tidak menentu, terutama terkait konsumsi BBM dan listrik.

​"Kita laksanakan perintah pusat untuk penghematan energi. Matikan lampu dan listrik di kantor jika sudah tidak digunakan. Saya meminta Inspektorat dan Satpol PP untuk melakukan patroli setelah jam kerja selesai. Jangan ada lagi lampu yang menyala sia-sia," ujarnya.

Ketegasan Bagi Pejabat Eselon

​Terkait fasilitas kendaraan dinas, Gubernur mengeluarkan kebijakan berani:

  • Eselon III ke bawah: Tidak ada lagi alokasi biaya BBM atau perawatan dari APBD. Penggunaan kendaraan menjadi tanggung jawab pribadi jika ingin tetap digunakan.
  • Eselon II: Wajib tetap masuk kantor setiap hari kerja.

​"Eselon II tetap ngantor, itu adalah risiko jabatan. Jangan ikut-ikutan anak buah WFH. Kalau tidak siap dengan tanggung jawab ini, silakan angkat tangan, banyak yang antre ingin menggantikan posisi kalian," tegasnya menutup arahan.

​Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran daerah sekaligus menjaga ritme kerja yang tetap profesional di tengah tantangan ekonomi global.

Dede

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X