Janji Gaji Sepuluh Juta Berujung Prostitusi Online Polda Banten Bongkar Praktik TPPO di Kost Inang Serang

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:34 WIB
Barang Bukti TPPO (Ist)
Barang Bukti TPPO (Ist)

SULUTZONE.COM, SERANG – Jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap praktik kelam perdagangan orang yang berkedok penawaran jasa melalui aplikasi daring. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di rumah kost bernama "Kost Inang", Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, polisi mengamankan sindikat yang diduga kuat mengeksploitasi sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan strategi yang licin untuk menjerat korbannya. Mereka merekrut perempuan dengan janji pendapatan yang menggiurkan, yakni berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: Puasa Ramadan 2026: Bukan Sekadar Menahan Lapar, Ini Manfaat Medis dan Tips Tetap Produktif Saat Bekerja

Setelah para korban tergiur dan masuk ke tempat penampungan, mereka justru ditawarkan melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” jelas AKBP Irene Missy, Jumat (27/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni seorang pria berinisial AB (27) dan seorang wanita berinisial FT (26). Di lokasi yang sama, penyidik juga berhasil menyelamatkan tiga orang perempuan yang menjadi korban eksploitasi sindikat ini.

Baca Juga: Babinsa Koramil 1312-08/Melonguane Talaud Dampingi Penyaluran Beras Bantuan Pangan di Kelurahan Melonguane Timur

Tak hanya mengamankan para pelaku, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, di antaranya:

 * Satu unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.

 * Uang tunai senilai Rp9.850.000 diduga hasil transaksi.

 * Enam kotak alat kontrasepsi dan satu botol gel pelumas.

 * Tangkapan layar (screenshot) percakapan negosiasi di aplikasi MiChat.

Hingga saat ini, para pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan jaringan yang lebih luas di luar wilayah Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X