Ugal-ugalan Berujung Bui Sopir Calya Penabrak Pemotor di Gunung Sahari Tidak Punya SIM dan STNK

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Jumat, 27 Februari 2026 | 12:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan di depan media (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan di depan media (Ist)

SULUTZONE.COM, JAKARTA – Aksi nekat HM, pengemudi mobil Toyota Calya yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Gunung Sahari, kini berbuntut panjang. Setelah sempat viral dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serta kerusakan kendaraan, polisi akhirnya mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait sosok pengemudi tersebut.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa saat kejadian, HM tidak hanya melanggar etika berkendara, tetapi juga melanggar aturan administratif yang sangat mendasar bagi seorang pengemudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HM tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan maupun izin mengemudi saat diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Pemkab Talaud, Bank SulutGo Fasilitasi Digitalisasi PAD demi Kemandirian Fiskal Porodisa

“Betul belum ditemukan STNK dan SIM pengemudi,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Absennya kedua dokumen krusial ini semakin memberatkan posisi HM di hadapan hukum, mengingat kendaraan yang dikemudikannya telah memakan korban luka.

Atas tindakan berbahaya tersebut, penyidik resmi menetapkan HM sebagai tersangka. Pihak kepolisian tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi para pelanggar lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga: Sinergi Tanpa Batas: TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan Kabaruan Talaud Bahu-Membahu Wujudkan Indonesia ASRI

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan bahwa HM dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 * Pasal yang disangkakan: Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 UU LLAJ.

 * Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal selama 4 tahun.

 * Denda: Maksimal Rp8 juta.

“Di mana kepada yang bersangkutan diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” tegas Kombes Pol. Komarudin.

 Meskipun cara mengemudinya dinilai membahayakan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan fakta lain. Polisi memastikan bahwa HM dalam kondisi sadar sepenuhnya saat mengemudikan mobilnya tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X