Nadiem Makarim Bongkar Skema Pengadaan Chromebook via E-Katalog, Beberkan soal Tanggung Jawab LKPP

photo author
admin, Sulut Zone
- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:52 WIB
Menyoroti pernyataan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Menyoroti pernyataan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Sulutzone.com - Sebagian publik Tanah Air, tengah ramai menyoroti kasus pengadaan laptop Chromebook semasa kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Di samping itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.

Kini, Nadiem menyatakan, proses pengadaan laptop berbasis Chromebook lewat e-katalog bukan urusan dirinya.

"Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

Soroti Tanggung Jawab LKPP

Mantan Mendikbud Ristek itu mengatakan, penetapan harga yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat pada Kemendikbudristek.

Di samping itu, Nadiem juga menyoroti tanggung jawab dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya," terang Nadiem.

"Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga," imbuhnya.

Nadiem Makarim: Tak Ada Intervensi

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyinggung kesaksian sejumlah saksi bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X