Buntut Kekerasan Saat Demo September Silam, Bripka Oktavianus Rompas Dijatuhi Sanksi Demosi

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 25 Januari 2026 | 07:31 WIB
Bripka Oktavianus Rompas terbukti melakukan kekerasan saat pengamanan demo September Silam, Ia Didemosi 1 tahun (Dok  LBH Manado)
Bripka Oktavianus Rompas terbukti melakukan kekerasan saat pengamanan demo September Silam, Ia Didemosi 1 tahun (Dok LBH Manado)

MANADO – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polresta Manado pada Kamis, 22 Januari 2026, akhirnya membuahkan keputusan terkait kasus kekerasan aparat terhadap warga dan aktivis hukum.

Bripka Oktavianus Rompas resmi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan perbuatan tercela.

​Kasus ini berakar dari peristiwa represif yang terjadi pada 1 September 2025 di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam aksi massa tersebut, barikade kepolisian yang seharusnya mengamankan aspirasi warga justru berujung pada tindakan kekerasan.

Salah satu korban yang menjadi sorotan adalah Pascal Toloh, seorang pengacara publik dari LBH Manado, yang mengalami penganiayaan saat sedang menjalankan tugas pendampingan hukum di lapangan.

Baca Juga: Satu Titik PETI Bukit Oboy Masih ‘Kebal Hukum’, Dua Ekskavator Terpantau Bebas Beroperasi

​Dalam sidang disiplin tersebut, majelis hakim menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Bripka Oktavianus Rompas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya:

Sanksi Demosi: Pemindahan jabatan ke fungsi yang lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Penempatan Khusus (Patsus): Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.

Permohonan Maaf: Kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada korban serta institusi Polri.

Tamparan Bagi Demokrasi

​Tragedi di halaman DPRD Sulut ini sebelumnya sempat viral dan menuai kecaman luas. Penganiayaan terhadap pengacara publik dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi di Sulawesi Utara. LBH Manado dalam keterangannya menegaskan bahwa kekerasan aparat bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk pembungkaman suara rakyat yang dilindungi undang-undang.

​Meski sanksi telah dijatuhkan, publik terus menyoroti profesionalisme kepolisian dalam menangani massa agar peristiwa kelam serupa tidak terulang kembali di masa depan.

*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X