BREAKING NEWS TALAUD! Eks Kades DP Diserahkan ke Kejaksaan: Jerat Pasal Penelantaran dalam Rumah Tangga

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Senin, 24 November 2025 | 12:16 WIB
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)

Talaud, sulutzone.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Press Release tersangka kasus dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga. 

Adapun Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud menetapkan dan menyerahkan seorang pria berinisial DP (39), yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Riung Utara, Kecamatan Tampan'amma, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga.

​Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dilakukan pada Senin, (24/11/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, IPTU Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang vicon TIK menyampaikan hal tersebut.

"Bersama ini kami serahkan lelaki berinisial DP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam kapasitas selaku tersangka," jelas IPTU Glenn C. Damar.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Turut hadir dalam konferensi pers, Kanit 1 Sat Reskrim, Aipda Amri Ontorael, Kanit II Aipda Novlee Tindage dan Kanit IV, Bripka Jonly Langinang, S.H serta  Kasubsi Penmas, Aipda Mychel Wongso, SH.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X