Polres Kotamobagu Tindak Tambang Emas Ilegal di Lobong Bolmong, Sulawesi Utara

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 21 November 2025 | 12:36 WIB
Kasatreskrim Polres Bolmong, IPTU Ahmad Waafi (Istimewa)
Kasatreskrim Polres Bolmong, IPTU Ahmad Waafi (Istimewa)

Kotamobagu, Sulutzone – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menyatakan penegasan ini menyusul maraknya aduan mengenai kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

​Polres Kotamobagu telah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas bongkar muat material tambang di area yang tidak memiliki legalitas.

​“Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti ada aktivitas tambang ilegal, kami tidak akan ragu melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Ahmad Waafi, Kamis (20/11/25).

​Ahmad Waafi menjelaskan, segala bentuk kegiatan tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.

Selain potensi bahaya bagi penambang, aktivitas ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor dan pencemaran sungai di sekitar Desa Lobong.

​Meskipun penindakan hukum disiapkan, Polres Kotamobagu juga mengedepankan upaya persuasif.

Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat desa untuk sosialisasi mengenai risiko hukum dan keselamatan.

​Polisi menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah desa, dalam penanganan tambang ilegal.

​Hingga saat ini, Tim Kepolisian masih melakukan pemetaan lokasi serta identifikasi para pelaku yang diduga terlibat.

Polres Kotamobagu memastikan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus ini dalam waktu dekat.

Gilang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X