Diduga Ilegal, Tambang Galian Batu di Sangkub Bolmut Disorot: Koperasi Tak Berizin dan Oknum ASN Terlibat

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Jumat, 25 Juli 2025 | 21:21 WIB
Koperasi yang diduga terlibat  (Istimewa)
Koperasi yang diduga terlibat (Istimewa)

BOLMUT, SULUTZONE.COM — Aktivitas tambang galian batu di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mencuat ke permukaan dengan dugaan kuat ilegalitasnya.

Tambang yang dikelola oleh Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD ini disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap, atau "abal-abal".

Ironisnya, penambangan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh Nico Mantiri, seorang ASN yang bertugas di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I.

Dugaan keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas tambang ilegal ini kian menguat setelah sejumlah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat mulai bermunculan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Tambang ini diketahui dijaga oleh seorang pria bernama Masri, yang mengaku sebagai anggota koperasi.

Yang menarik, Sekretaris Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD, Septy Saroinsong, yang juga berprofesi sebagai wartawan, justru menjadi perhatian publik.

Ia menyatakan bahwa koperasi tersebut memiliki izin lengkap dan beroperasi secara sah di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat temuan di lapangan dan pernyataan otoritas berwenang mengindikasikan sebaliknya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dalam konteks tambang batuan seperti galian batu, pasir, tanah urug, atau sirtu, wajib hukumnya mengantongi SIPB.

Namun, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, dengan tegas menyatakan bahwa tambang galian C Desa Sangkub Bolmut tidak memiliki izin resmi.

Hal yang sama berlaku untuk Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD.

"Kalau pun ada saya mau lihat izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)," tegas Maindoka kepada awakmedia.

Terkait hal tersebut, desakan keras pun datang dari Jonathan Mogonta, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P). Ia meminta Polda Sulut segera mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut, mendesak agar tiga alat berat milik Nico Mantiri segera disita dan aktivitas tambang dihentikan.

“Kami minta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie turun langsung dan bersikap tegas. Kalau Polres Bolmut tak mampu menutup lokasi tambang ilegal, jangan heran jika publik menilai ada 'jatah' khusus yang membuat mereka tutup mata,” tegas Mogonta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X