Direskrimsus Polda Sulut Disorot: Kasus Korupsi Perumda Pasar Manado Diduga Sengaja Diulur  

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Jumat, 25 Juli 2025 | 20:42 WIB
Danny Rompis, S.Sos, pengamat sosial dan pemerintahan, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, (Istimewa)
Danny Rompis, S.Sos, pengamat sosial dan pemerintahan, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, (Istimewa)

 

MANADO, SULUTZONE.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado kini menjadi sorotan tajam publik.

Meskipun penyidikan telah berjalan dengan ratusan saksi diperiksa, hingga Jumat, 25 Juli 2025, belum ada satu pun pejabat struktural yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memicu spekulasi adanya pengaburan dan perlambatan penegakan hukum oleh oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

Kekecewaan masyarakat semakin menguat terhadap keseriusan Polda Sulut dalam menangani kasus yang menyangkut keuangan daerah dan kepercayaan publik ini.

Darwis Hutuba, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, menyatakan pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

"Komitmen Presiden Prabowo sangat jelas: tidak ada toleransi terhadap korupsi. Maka sangat memprihatinkan ketika kasus dugaan korupsi Perumda Pasar Manado justru jalan di tempat. Dirut Perumda berinisial ‘LS’ bersama jajaran direksi lainnya hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal proses hukum sudah di tahap penyidikan,” tegas Darwis kepada awakmedia.

Senada, Danny Rompis, S.Sos, pengamat sosial dan pemerintahan, menilai lambannya proses hukum ini sebagai bentuk "pelecehan terhadap semangat reformasi dan transparansi." Ia bahkan mencium adanya indikasi "perlindungan terselubung" terhadap sejumlah pejabat Perumda. “Jika benar ada sandiwara hukum yang dimainkan oknum Direskrimsus Polda Sulut, maka kami akan laporkan hal ini secara resmi kepada Presiden, Kapolri, dan Irwasum Polri. Aparat yang terbukti menghambat penegakan hukum harus dicopot bahkan dipecat secara tidak hormat,” ujarnya.

Dari kalangan akademisi, Drs. Nolldy Londa, S.Sos, M.Si, Dewan Pakar Laskar Prabowo 08 Sulut dan akademisi Unsrat, menyoroti bahwa integritas hukum di Sulawesi Utara dipertaruhkan dalam kasus ini. “Saya berharap Kapolda Sulut menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, sesuai garis lurus dengan komitmen Presiden Prabowo. Jangan sampai semangat perubahan justru digagalkan oleh aparat internal sendiri,” kata Nolldy.

Masyarakat juga secara tegas menuntut agar Dirut Perumda Pasar Manado, seluruh jajaran direksi, Badan Pengawas (Banwas), hingga beberapa Kepala Bagian (Kabag) yang terkait dalam pengelolaan anggaran, segera ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti telah mencukupi.

“Ini bukan sekadar perkara korupsi. Ini menyangkut harga diri hukum, kepemimpinan, dan janji moral kepada rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Asta Cita Presiden harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa,” pungkas Darwis Hutuba.

Kini, perhatian publik tertuju pada Direskrimsus Polda Sulut. Akankah mereka menjawab tuntutan dengan integritas, atau membiarkan kepercayaan terhadap institusi hukum terkikis di hadapan dugaan permainan segelintir oknum?

ss/dd/tim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X