Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Akun Laliamu Katakan Ini

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 11 Juli 2025 | 10:07 WIB
Oknum Akun, yang diduga terlibat dalam tambang ilehal di Ratatotok (Ist)
Oknum Akun, yang diduga terlibat dalam tambang ilehal di Ratatotok (Ist)

RATAHAN – Makrun Markus Laliamu, yang dikenal dengan panggilan Akun, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai beking aktivitas tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Merasa nama baiknya dicemarkan, ia berencana melaporkan sejumlah media daring ke Dewan Pers dan pihak kepolisian.

Kepada sejumlah awak media, Akun menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkannya tidak berdasar. Ia membantah mengetahui lokasi tambang ilegal tersebut, apalagi terlibat di dalamnya.

“Bagaimana saya bisa dikatakan terlibat, sementara saya tidak tahu di mana titik lokasi itu berada,” ujar Akun, Kamis (10/7/2025), kepada awak media. 

Baca Juga: Tambang Ilegal Sie You Ho dan Akun Makin Merajalela di Ratatotok, PAMI Perjuangan Mendesak Polisi Bertindak Tegas

Ia juga menepis tuduhan yang menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan seorang WNA bernama Sie You Ho, yang disebut sebagai pengelola tambang ilegal. Akun membenarkan bahwa ia sempat mengenal orang tersebut pada tahun 2019, namun ia menyebut komunikasi sudah terputus sejak saat itu.

“Benar saya sempat mengenal nama itu pada 2019, saat terjadi konflik internal di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ). Tapi setelah itu, tidak ada lagi komunikasi maupun pertemuan,” tegasnya.

Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra, Akun merasa dirugikan oleh pemberitaan yang memuat nama dan fotonya tanpa konfirmasi. Ia menilai media yang memberitakan telah melanggar prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

“Foto saya dimuat, nama saya disebut, tapi tidak ada satu pun media yang membuat berita itu melakukan konfirmasi. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” tambahnya.

Atas dasar itu, Akun menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers dan juga ke pihak kepolisian. Tidak boleh ada lagi jurnalisme semena-mena yang merusak nama orang tanpa dasar,” pungkas Akun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X