Polsek Bunaken Polresta Manado Lakukan Problem Solving Kasus Pengancaman, Warga Sepakat Berdamai

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 12 Maret 2025 | 22:34 WIB
Problem Solving yang digelar oleh Polsek Bunaken (Ist)
Problem Solving yang digelar oleh Polsek Bunaken (Ist)

Manado, sulutzone.com -- Polsek Bunaken Polresta Manado berhasil menyelesaikan permasalahan tindak pidana pengancaman melalui pendekatan problem solving. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian konflik secara kekeluargaan agar tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, Rabu (12/3/2025).

Kapolsek Bunaken, Ipda Abel Gabrienzaghy. menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari adanya laporan seorang warga yang merasa terancam akibat perselisihan pribadi. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Bunaken.

Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak kepolisian serta perwakilan keluarga masing-masing.

Baca Juga: Polsek Bunaken Berhasil Mediasi dan Selesaikan Masalah Warga dengan Pendekatan Humanis

“Kami mengedepankan penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice, di mana setiap permasalahan yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan diupayakan damai, tentu dengan kesepakatan bersama yang tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Kapolsek Bunaken.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan konflik tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana problem solving oleh pihak kepolisian dapat menciptakan keharmonisan dalam masyarakat dan mencegah konflik yang lebih besar.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X