Manado, sulutzone.com -- Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa meninggalnya Fedro Tangkotow, yang diduga menjadi korban penembakan di Perkebunan Alason Ratatotok Minahasa Tenggara.
Hal itu dijelaskan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025) siang yang dipimpin oleh Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi. Turut hadir Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus dan Wadirreskrimum
“Peristiwa ini terjadi pada malam hari (Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari),” ujar Wakapolda.
Ia menjelaskan, pada malam itu ada sekelompok orang tak dikenal datang membawa senjata tajam jenis samurai, parang dan senapan angin, mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason Kecamatan Ratatotok.
Baca Juga: Pasar Murah dan Pengawasan Ketat: Strategi Polda Sulut Hadapi Ramadhan
“Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang. Dan itu sudah dilakukan berulang kali, yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polres Mitra,” lanjutnya.
Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 8 personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Dalam persitiwa ini, 3 warga menjadi korban, yaitu 1 meninggal dunia, 1 diduga terkena di kaki dan 1 luka-luka terjatuh.
Baca Juga: Polda Sulut Siap Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado ke Kejaksaan
Massa kemudian diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.
“Pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi, sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok,” tegas Wakapolda.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magazine, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magazine 1 buah, senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 cal 9×19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magazine 1 buah.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan 1 Pengedar Beserta 3 Paket Sabu di Minahasa Tenggara
“Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut. Kapolda sudah memerintahkan bahwa anggota kita melakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur kita akan kenakan hukuman seberat-beratnya. Mohon kepada masyarakat kita supaya terus bersabar untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi,” kata Wakapolda.
Ia juga menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang dalam terhadap keluarga korban penembakan.
***
Artikel Terkait
Selama 14 Hari Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Keselamatan 2025
Tim Itwasum Polri Sambangi Polda Sulut, Lakukan Audit PNBP dan BLU
Humas Polda Sulut Sosialisasikan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di SMA Katolik St. Thomas Aquino Manado
Polda Sulut Gelar Rakor Program Ketahanan Pangan Bersama Instansi Terkait
Tim Supervisi Bidang Keuangan Polda Sulut Laksanakan Tahap I T.A 2025 di Polresta Manado
Polres Kepulauan Talaud Siap Tingkatkan Kinerja, Terima Audit Tahap I dari Itwasda Polda Sulut
Sambut Bulan Ramadan 1446 H, Polda Sulut Gelar Bakti Sosial