Manado, sulutzonecom -- Dalam rangka menekan angka kriminalitas sesuai dengan atensi Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin selama bulan Februari 2025.
Hasil operasi ini menunjukkan keberhasilan dengan disitanya total 1.191,8 liter miras jenis Cap Tikus serta sejumlah minuman keras lainnya di berbagai wilayah hukum Polresta Manado, Senin (3/3/2025).
Adapun Rekapitulasi Hasil Operasi di Wilayah Polsek: Polsek Malalayang: 7,2 liter Miras Cap Tikus, Polsek Tuminting: 15,6 liter Miras Cap Tikus, 11 botol Bir Hitam Guiness, 1 botol Anggur Merah Kencana, Polsek Wenang: 9 liter Miras Cap Tikus, Polsek Bunaken: 7,4 liter Miras Cap Tikus, Polsek Sario: 4,8 liter Miras Cap Tikus, Polsek Wanea: 10,5 liter Miras Cap Tikus, Polsek Singkil: 7,2 liter Miras Cap Tikus, Polsek Bunaken Kepulauan: 4,2 liter Miras Cap Tikus, Polsek Pelabuhan: 895,1 liter Miras Cap Tikus, Polsek Pineleng: 7,2 liter Miras Cap Tikus, Polsek Mapanget: 10,2 liter Miras Cap Tikus, Polsek Wori: 4 liter Miras Cap Tikus, Polsek Tombulu: 3,6 liter Miras Cap Tikus, Polsek Tikala: 2,4 liter Miras Cap Tikus dan Satres Narkoba: 203,4 liter Miras Cap Tikus
Baca Juga: Polsek Pelabuhan Manado Amankan 109 Liter Miras Cap Tikus dalam Operasi Penertiban
Dari data tersebut, penyitaan terbesar dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Manado dengan total 895,1 liter Cap Tikus, diikuti oleh Satres Narkoba yang berhasil mengamankan 203,4 liter.
Total Barang Bukti yang Disita:, 1.191,8 liter Miras Cap Tikus, 11 botol Miras jenis Bir Hitam Guiness dan 1 botol Miras jenis Anggur Merah Kencana
Seluruh barang bukti yang telah diamankan dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti dalam proses hukum dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada Maret 2025.
Baca Juga: Polsek Pelabuhan Polresta Manado Edukasi Warga tentang Bahaya Peredaran Miras Jenis Cap Tikus
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Dengan adanya operasi miras ilegal ini, Polresta Manado berharap dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manado.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan serta menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi miras tanpa izin, serta mendukung aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
***
Artikel Terkait
Kurun Waktu Bulan Januari 2025, Polsek Pelabuhan Amankan 1.309 Liter Cap Tikus
Polresta Manado Intensifkan Operasi Miras Tak Berizin: 1.139 Liter Cap Tikus Disita dalam Sepekan
Polsek Pelabuhan Manado Gencar Razia Miras, Barang Ilegal, dan Berbahaya, Temukan 175 Liter Miras Jenis Cap Tikus
Polresta Manado Amankan 620 Liter Miras Cap Tikus di Minggu Keempat Januari 2025
Polsek Pelabuhan Manado Amankan 100 Liter Miras Jenis Cap Tikus dalam Operasi Miras dan Barang Ilegal di Pelabuhan
Polsek Tikala Gelar Operasi Miras, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
Operasi Miras dan Barang Ilegal di Pelabuhan Manado: 119,5 Liter Cap Tikus Disita, Pengawasan Ditingkatkan
Kegiatan Operasi Miras Tidak Berijin Polresta Manado: 566,8 Liter Miras Cap Tikus Disita, Terbanyak di Polsek Pelabuhan dan Sat Res Narkoba