Dalam proses penyelidikan ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD dr. Soetomo), menyimpulkan bahwa Marsinah mengalami penyiksaan berat sebelum akhirnya meninggal.
Kasus pembunuhan Marsinah menjadi sorotan nasional dan mendapatkan perhatian dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Kasus ini dikenal sebagai kasus 1773 dan menjadi catatan penting dalam perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.
Marsinah dihormati dan diakui atas perjuangannya sebagai seorang buruh. Pada tahun yang sama dengan kematiannya, Marsinah dianugerahi Penghargaan Yap Thiam Hien atas jasanya dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Sejak saat itu, Marsinah dianggap sebagai simbol perjuangan dan keberanian buruh dalam melawan ketidakadilan dan penindasan.
Namanya diabadikan dalam berbagai bentuk penghargaan, termasuk sebuah monumen perjuangan Marsinah yang didirikan di Nganjuk, Jawa Timur.
Kisah Marsinah terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi banyak orang dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Marsinah adalah sosok yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia.