Remaja 15 Tahun di Bitung Ditangkap Polisi Usai Jual Sajam di TikTok, Sempat Tantang Polisi di Medsos

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 19 Januari 2025 | 21:54 WIB
Tersangka AM, saat diamankan di Mako Polres Bitung (istimewa)
Tersangka AM, saat diamankan di Mako Polres Bitung (istimewa)

Bitung, Sulawesi Utara – sulutzone.com – Seorang remaja berinisial AM (15 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya menjual senjata tajam (sajam) jenis panah wayer melalui media sosial TikTok terendus. AM diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada Jumat (17/1/2025) di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Informasi ini dilansir oleh klikindonesia.com.

Penangkapan AM bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas akun TikTok bernama AFIS KOZZLET. Akun tersebut kerap memposting berbagai jenis sajam, seperti pisau penikam dan panah wayer, bahkan terang-terangan melakukan transaksi jual beli.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami merespons laporan masyarakat terkait akun TikTok AM yang meresahkan karena sering memposting berbagai jenis sajam seperti pisau penikam dan panah wayer bahkan sampai melakukan transaksi jual beli sajam di akun tersebut,” ujar Iptu Anggai, seperti dikutip dari klikindonesia.com.

Ironisnya, meski banyak warganet yang memberikan teguran dan komentar di akun pelaku, AM justru menantang dengan mengatakan tidak takut kepada polisi dan merasa tidak akan tertangkap.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa AM sempat melakukan transaksi jual beli sajam jenis panah wayer sebanyak 2 pelontar dan 6 anak panah kepada AAM di kompleks Girian dengan harga Rp 100.000. Bahkan, menurut Kasi Humas, sajam tersebut sempat digunakan untuk tarkam (pertandingan antar kampung).

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit ponsel merek Infinix, 1 pelontar panah wayer, 3 anak panah wayer, 1 bilah pisau penikam, dan 4 trali besi yang sedang dalam proses pembuatan panah wayer.

Kini, AM dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(*/Rustam Darui)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: klikindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X