Manado, Sulut Zone -- KPU Sulut membuka masukan dan tanggapan masyarakat untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati hingga hari ini, 18 September 2024, pukul23.59.
Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat dan ketentuannya dapat dilihat dalam Pengumuman yang dapat diunduh DISINI
Terdapat 18 warga yang memasukan tanggapan ke KPU Sulut.
***
Artikel Terkait
Irwan-Haroni Paslon Nomor Urut 2 Berkomitmen Jadikan Melonguane Bersih Bebas Sampah dan Utamakan Integritas Untuk Rakyat
Tammy- Djekmon Berjanji Jadi Contoh dan teladan, dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pesan Yopi-Adolf kepada Pendukung :Talaud Damai, Masyarakat Sejahtera
Cap Tikus Sebagai Sumber Ekonomi Petani Minsela
KPU Kota Tomohon Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 79.211 Pemilih
KPU Kota Tomohon Umumkan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024
Garuda Muda Siap Tempur di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025!
Chiesa Masih Belum Siap Tempur 90 Menit, Slot Beri Kode Debut Starter?
Keputusan Mengejutkan: Empat Wakil Indonesia Mundur dari Arctic Open dan Denmark Open 2024!
KPU Sulut Tetapkan! YSK-VM 1, E2L-HJP 2, SK-DT 3, Itu Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wagub Sulut pada Pilkada 2024