figurezone

Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?

Rabu, 1 Juli 2026 | 10:49 WIB
Ketika UU Pers Bertemu Era Tiktok (Istimewa)

Satu media digital dapat mengelola website, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp Channel, hingga podcast secara bersamaan. Sebuah newsroom tidak lagi membutuhkan puluhan orang. Dengan dukungan teknologi, cloud, AI, serta kolaborasi kontributor, media dapat beroperasi dengan tim inti yang sangat ramping tanpa kehilangan kualitas jurnalistik.

 

Di sisi lain, biaya mendirikan media juga turun drastis. Hambatan masuk hampir tidak ada. Akibatnya, jumlah media digital bertambah sangat cepat. Tidak hanya media nasional, tetapi juga ribuan media lokal, media komunitas, media vertikal, hingga kanal-kanal berita berbasis video pendek.

 

Ironisnya, ketika ekosistem media berkembang semakin luas, ukuran profesionalisme masih sering dipersempit pada indikator-indikator administratif yang dibangun untuk model media dua dekade lalu.

 

Program verifikasi perusahaan pers misalnya. Terlepas dari niat baiknya untuk mendorong profesionalisme, faktanya banyak media digital yang menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik tetapi belum mampu memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan. Bukan karena mereka tidak profesional, melainkan karena model organisasinya memang telah berubah.

 

Pertanyaannya sederhana. Apakah ukuran profesionalisme sebuah media ditentukan oleh kelengkapan administrasinya, atau oleh kualitas jurnalistik yang dihasilkannya?

 

Di era digital, publik tidak lagi bertanya apakah sebuah berita diproduksi oleh perusahaan dengan gedung bertingkat. Yang mereka nilai adalah apakah informasi tersebut akurat, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, dan bersedia dikoreksi ketika keliru.

 

Kepercayaan publik tidak dibangun oleh sertifikat. Kepercayaan dibangun oleh konsistensi.

 

Transformasi juga terjadi pada profesi wartawan. Hari ini, seorang jurnalis tidak hanya menulis berita. Ia merekam video, membuat short video, menyusun carousel, melakukan siaran langsung, berdialog dengan audiens, hingga membangun komunitas digital. Dalam banyak hal, batas antara wartawan dan content creator semakin tipis. Yang membedakan bukan lagi alat yang digunakan, melainkan disiplin etik dan metode verifikasi informasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ketua Bemnus Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 26 Januari 2026 | 11:58 WIB