Oleh: Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group
OPINI - Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah salah satu produk reformasi terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.
Ia lahir untuk mengakhiri era pembungkaman pers, menghapus ancaman pembredelan, dan memberikan jaminan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang harus dilindungi negara. Sampai hari ini, semangat itu tetap relevan dan tidak boleh diganggu gugat.
Namun, ada satu pertanyaan yang semakin layak diajukan secara terbuka. Apakah regulasi yang lahir pada 1999 masih mampu menjawab realitas media pada 2026?
Pertanyaan ini bukanlah ajakan untuk melemahkan kebebasan pers. Justru sebaliknya. Dunia media telah berubah sangat cepat, sementara kerangka berpikir regulasinya berjalan jauh lebih lambat. Jika regulasi tidak mampu mengikuti perubahan, maka yang tertinggal bukan hanya pemerintah, tetapi juga industri pers itu sendiri.
Bayangkan sejenak kondisi ketika UU Pers disahkan pada 1999. Saat itu belum ada TikTok. Belum ada YouTube. Belum ada Instagram. Belum ada podcast. Belum ada live commerce. Belum ada artificial intelligence yang mampu membantu produksi konten dalam hitungan detik. Bahkan istilah content creator belum dikenal luas.
Media pada masa itu identik dengan kantor redaksi, meja redaktur, mesin cetak, wartawan lapangan, dan distribusi fisik. Model bisnisnya relatif sederhana. Organisasi medianya pun besar dan bertingkat.
Kini semuanya berubah.