SULUTZONE - Nikita Mirzani diketahui tengah menjalani 20 hari masa penahanan di kejaksaan atas kasus yang menjeratnya.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani atas kasus tersebut, pada saat akan ditahan pihak kejaksaan asempat melakukan perlawanan bahkan histeris.
Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kasus Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi Bahmid kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Klarifikasi Atta Halilintar atas Kasus Investasi Bodong Net89: TERNYATA!
Fachmi Bahmid mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus Nikita Mirzani! Hotman Paris: Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tidak Bisa Membuat Nikmir Ditahan
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal kasus penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan atas kasus yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy D Simandjuntak di kantornya.
Artikel Terkait
Pencuri Beraksi di Gereja GMIBM Efrata Bohabak III, Diduga Pelaku Inisial RK Diamankan Polisi
Ratusan Korban Investasi Bodong Laporkan 5 Artis Indonesia ke Bareskrim, Salah Satunya Atta Halilintar
Investasi Bodong Net89, Atta Halilintar Salah Satu Artis yang dilaporkan
Investasi Bodong Net89 Atta Halilintar dkk! Ini Klarifikasi taqi Malik dan Artis Kevin Aprilio , Ayo Disimak!
Korban Robot Trading Net89 Alami Kerugian Rp 28 Miliar, Ini Peran Atta Halilintar Sehingga Namanya Terseret
Kasus Investasi Bodong Net89, 15 Orang Dicekal ke Luar Negeri, Berikut Inisialnya!
Kasus Nikita Mirzani! Hotman Paris: Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tidak Bisa Membuat Nikmir Ditahan
Aurel Hermansyah Ungkap Sempat Minta Pisah Dengan Atta Halilintar Gegara Hal Ini
Klarifikasi Atta Halilintar atas Kasus Investasi Bodong Net89: TERNYATA!
Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu Digelar, JPU Dakwa Hukuman Maksimal 20 Tahun