Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Hak Setiap Orang

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Dua Hari Menghuni Rutan Serang, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan. (Foto: tangkapan layar dari YouTube Crazy Nikmir Real )
Dua Hari Menghuni Rutan Serang, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan. (Foto: tangkapan layar dari YouTube Crazy Nikmir Real )

SULUTZONE - Nikita Mirzani diketahui tengah menjalani 20 hari masa penahanan di kejaksaan atas kasus yang menjeratnya.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani atas kasus tersebut, pada saat akan ditahan pihak kejaksaan asempat melakukan perlawanan bahkan histeris.

Baca Juga: Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu Digelar, JPU Dakwa Hukuman Maksimal 20 Tahun

Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kasus Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi Bahmid kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Klarifikasi Atta Halilintar atas Kasus Investasi Bodong Net89: TERNYATA!

Fachmi Bahmid mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Kasus Nikita Mirzani! Hotman Paris: Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tidak Bisa Membuat Nikmir Ditahan

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal kasus penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan atas kasus yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy D Simandjuntak di kantornya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X