JAKARTA — Kursi kepemimpinan Bank Indonesia (BI) mengalami pergantian signifikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Keputusan mundur ini disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, pengunduran diri Perry Warjiyo dilandasi oleh alasan pribadi dan dilakukan secara sukarela pada Jumat, 25 Juli 2026.
Rapat Dewan Gubernur Tetapkan Pejabat Sementara
Menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut, Dewan Gubernur Bank Indonesia langsung menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) darurat pada Minggu, 26 Juli 2026.
Penunjukan Pejabat Gubernur Sementara ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 48 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026... maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry dalam keterangannya.
Alasan Pengunduran Diri
Meskipun Destry Damayanti tidak merinci secara mendalam mengenai alasan pribadi di balik keputusan tersebut, sejumlah laporan dari media nasional menyebutkan bahwa langkah pengunduran diri ini diambil berkaitan dengan kondisi kesehatan Perry Warjiyo.
Dengan penetapan ini, Destry Damayanti secara otomatis memegang kendali kepemimpinan bank sentral sementara waktu hingga Presiden Republik Indonesia secara resmi memproses pemberhentian dan mengangkat gubernur definitif sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.