Sulutzonecom -- Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat perekonomian nasional. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. "Dengan kebijakan ini, kita berharap dapat memperkuat ekonomi nasional," ujar Airlangga.
Insentif untuk Eksportir
Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi eksportir yang mematuhi kebijakan ini. Salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan atas pendapatan bunga dari penempatan DHE. Selain itu, eksportir juga dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah.
Kadin Indonesia Beri Catatan
Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan beberapa catatan penting. Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita, mengungkapkan bahwa kebijakan DHE yang sebelumnya sudah berjalan belum sepenuhnya efektif dalam memperkuat nilai tukar rupiah.
"Faktanya, rupiah masih terus melemah. Selain itu, sektor swasta juga menghadapi tantangan dalam hal arus kas," ujar Suryadi.
Kadin Indonesia juga khawatir bahwa kebijakan ini akan membebani para eksportir, terutama perusahaan-perusahaan skala menengah dan kecil. Kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri dapat mengurangi likuiditas perusahaan dan menghambat pertumbuhan bisnis.