"Jarak deng tampa kerja PT ASA sekarang cuman 1 kilo lebih dari bibir pantai, kalu dengan pemukiman warga cuman diblakang rumah warga, karena dorang bakerja dikampung bukang diutang,"tegasnya.
Akibatnya warga meminta kementrian ESDM untuk meninjau kembali WIUP PT. ASA yang berada didekat pemukiman warga.
"Kami minta Kementrian ESDM untuk turun lansung ke lapangan, karena apa bedanya Perusahan Legal dengan Ilegal, Jika tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik,"jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiskus Maindoka, waktu dihubungi mengaku tak berwenang mengomentari izin perusahaan tersebut.
"Karena mineral logam menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Sebaiknya langsung ke Inspektur Tambang krn mereka pengawas pertambangan didaerah," jelasnya pada Selasa 7 Februari 2023.
Namun sampai terbitnya berita ini, Sulutzone.com masi berupaya mengkonfirmasi Kementrian ESDM yang belum berhasil dihubungi.
Artikel Terkait
LAGI! Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Gegara Hal Ini
Tips Berbicara Agar Disukai Banyak Orang Termasuk Kepada Lawan Jenis
Jarang Diketahui! inilah 5 Manfaat Konsumsi Pepaya Mentah Untuk Kesehatan
Salah Satunya Dapat Mencegah Kanker, Inilah 5 Manfaat Bengkoang Untuk Kesehatan Tubuh
Penuh Rasa Haru, 92 Prajurit Kipan C Yonif 713/ST Diberangkatkan Bertugas ke Kongo Selama 1 Tahun
92 Prajurit Kipan C Yonif 713 ke Kongo: Berangkat adalah Kehormatan, Kembali adalah Kebanggaan
Dua Tahun Menjabat Komisioner KPID Sulut, ini Pencapaian Kinerja Hamri Mokoagow
Wajib Tahu! Ini 5 Barang di Rumah Yang Menjadi Sarang Bakteri
Lolos Verifikasi Faktual Kesatu Balon DPD RI di KPU, Media Center: Putri Rejeki Kasad Mondo Representasi Sulut
Satu Abad Nahdatul Ulama, Nasrun Koto: Kami telah di Sidoarjo, Harlah ini Sayang untuk Dilewatkan