Tambang Legal Tak Ubahnya Seperti Ilegal, Jika Tak Mengikuti Kaidah Pertambangan Yang Baik

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:57 WIB

"Jarak deng tampa kerja PT ASA sekarang cuman 1 kilo lebih dari bibir pantai, kalu dengan pemukiman warga cuman diblakang rumah warga, karena dorang bakerja dikampung bukang diutang,"tegasnya.

Akibatnya warga meminta kementrian ESDM untuk meninjau kembali WIUP PT. ASA yang berada didekat pemukiman warga.

"Kami minta Kementrian ESDM untuk turun lansung ke lapangan, karena apa bedanya Perusahan Legal dengan Ilegal, Jika tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik,"jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiskus Maindoka, waktu dihubungi mengaku tak berwenang mengomentari izin perusahaan tersebut.

"Karena mineral logam menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Sebaiknya langsung ke Inspektur Tambang krn mereka pengawas pertambangan didaerah," jelasnya pada Selasa 7 Februari 2023.

Namun sampai terbitnya berita ini, Sulutzone.com masi berupaya mengkonfirmasi Kementrian ESDM yang belum berhasil dihubungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X