Kalaidoskop 2022, Berikut 8 Kasus Menonjol Yang Diungkap Polres Kotamobagu

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:50 WIB
Ilustrasi pidana yang berhasil di ungkap Polres Kotamobagu (pixabay.com)
Ilustrasi pidana yang berhasil di ungkap Polres Kotamobagu (pixabay.com)

SULUTZONE - Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu merilis 8 kasus menonjol yang ditangani sepanjang tahun 2022. Sab

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menyebut sedikitnya ada 8 kasus menonjol yang berhasil ditangani pihaknya sepanjang tahun 2022.

Berikut 8 kasus menonjol yang ditangani Polres Kotamobagu melalui rilis yang digelar pada Sabtu 31 Desember 2022 :

Baca Juga: Sedang Tren! Lomba Lato-lato di Sutanraja Hotel Kotamobagu, Ini Syarat, Hadiah, dan Informasi Pendaftarannya

1. Pencurian Uang Ratusan Rupiah

Polres Kotamobagu berhasil mengungkap pencurian uang sebesar Rp. 206. 150.000 DAB rokok milik PT Surya Madistrindo yang terjadi pada hari rabu 16 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 206.387.000.

Dalam kasus ini, tersangka sempat melarikan diri ke Medan Sumatera Utara dan telah ditangkap di kota Medan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu. Kasus ini sudah tahap 1.

2. Pengungkapan Penganiayaan Dengan Korban 13 Orang

Pengungkapan penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita di jalan umum kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan yang dilakukan pria berinisial RM.

Baca Juga: Kantor Desa Moyag Tampoan Diduga Sengaja Dibakar Orang Tak Dikenal

Pria berinisial ini mengalami gangguan jiwa yang mengakibatkan 13 korban dengan luka-luka berat dan ringan. Diketahui, kasus penganiayaan ini sudah tahap 2

3. Penganiayaan dan Bully Antara Siswa di MTs di Kotamobagu

Pengungkapan penganiayaan/bully antara siswa MTs di Kotamobagu yang terjadi pada hari Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 11. 30 Wita, tepatnya didalam mushola sekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, kasus bully yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu sudah tahap 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X