Sulutzone - Rafik Mokoginta dijadikan tersangka kemudian menjadi terdakwa 'Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU No.18 Tahun 2003'.
Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 berbunyi 'Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Pasal diatas mengindikasikan bahwa terdakwa diduga sudah melakukan pengangkutan kayu dari hutan tanpa menunjukkan SKSHH.
Rafik Mokoginta yang saat ini berstatus terdakwa, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya dari Pengadilan Negeri Tondano setelah pelimpahan dari Kejaksaan tinggi (Kajati) Sulut.
Namun sebelum Rafik Mokoginta ditetapkan tersangka, informasi yang didapat Sulutzone.com, sekitar 2 kali Berkas dari Penyidik Gakkum KLHK dikembalikan oleh Kejaksaan karena harus lebih dulu menetapkan CANHUT GANIS berinisial WT sebagai tersangka, yang saat ini sudah mendapatkan SP3 lagi, karena dianggap tidak cukup bukti.
Untuk memastikan itu, Sulutzone.com menghubungi Kasi Pidum Tondano Joice A Ussu, untuk dimintai kebenaran informasi yang ada, namun ia enggan menanggapi itu.
"Perlu di ketahui untuk perkara ini pelimpahan dari Kejati Sulut jadi kami hanya menerima pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya di limpah ke PN Tondano.Untuk proses patut di lakukan oleh Kejati Sulut jadi silahkan di konfirmasikan di Kejati,"ujar Kasi Pidum Tondano Joice A Ussu pada Sulutzone.com
Hal menarik dalam kasus yang dialami Terdakwa Rafik Mokoginta, adalah ia dikenakkan pasal 16 UU No.18 Tahun 2003' melakukan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sementara kayu yang diangkut Rafik diduga kuat berasal dari tanah kebun milik warga yang sudah memiliki surat keterangan tanah.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi Kebun milik warga yang diduga menjadi tempat pengambilan kayu oleh Rafik.
Baca Juga: Lacak Balak Lokasi Pengambilan Kayu Rafik Mokoginta, Faktanya Bukan Dalam Kawasan Hutan Negara
Dalam Berita Acara disebutkan sejumlah petugas yang mengetahui pengecekan lokasi kebun yang diduga tempat pengambilan Rafik Mokoginta.
Adapun yang ikut dan mengetahui yang termuat lewat pernyataan tertulis dalam Berita Acara itu diantaranya,
Artikel Terkait
Bukan Main! Jaksa Ungkap Hal Baru Soal Peristiwa di Magelang, Ferdy Sambo Tenyata Hanya Ilusi?
Maju Sebagai Calon DPD RI, Putri Rejeki Kasad Mondo Pangemanan Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sulut
Honorer Dengan Kategori Ini Wajib Tahu! Inilah Syarat Yang Wajib Dipenuhi Agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes
Fajar Sadboy Gorontalo Viral! Mantan Pacar Beri penjelasan yang Terjadi.
Menilik Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Sepanjang Tahun 2022
Tega Sekali! Beredar Video Mantan Pacar Fajar Sadboy Gorontalo, Ain: 'Tidak Usah ba Galau, Kita So te Mau'
Gawat! Satu-satunya Barang Bukti Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Laptop Patah 15 Bagian
Ria Ricis Unggah Video Bersama Fajar Sadboy di TikTok: 'FYP Sampai Mantan Fajar gak ya': ini Link Videonya!
Rezeki Lancar Jaya! Inilah Keistimewaan Weton Jumat Wage dan Jumat Kliwon Yang Disayangi Khodam Nyi Roro Kidul
Ternyata Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat PNS, Ada Batasan Usia, Berikut Penjelasannya