Kok Bisa! Bawa Kayu Olahan Dari Kebun, Kena Pasal Pengrusakan Hutan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Jumat, 30 Desember 2022 | 01:31 WIB
Photo: Dokumentasi dan Berita Acara Pengecekan Lahan Kebun milik warga
Photo: Dokumentasi dan Berita Acara Pengecekan Lahan Kebun milik warga

Sulutzone - Rafik Mokoginta dijadikan tersangka kemudian menjadi terdakwa 'Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU No.18 Tahun 2003'.

Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 berbunyi 'Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Pasal diatas mengindikasikan bahwa terdakwa diduga sudah melakukan pengangkutan kayu dari hutan tanpa menunjukkan SKSHH.

Baca Juga: GANIS CANHUT di SP3! Rafik Mokoginta: Harusnya Ini Kabar Baik Untuk Kasus Saya, Selaku Penerima Arahan

Rafik Mokoginta yang saat ini berstatus terdakwa, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya dari Pengadilan Negeri Tondano setelah pelimpahan dari Kejaksaan tinggi (Kajati) Sulut.

Namun sebelum Rafik Mokoginta ditetapkan tersangka, informasi yang didapat Sulutzone.com, sekitar 2 kali Berkas dari Penyidik Gakkum KLHK dikembalikan oleh Kejaksaan karena harus lebih dulu menetapkan CANHUT GANIS berinisial WT sebagai tersangka, yang saat ini sudah mendapatkan SP3 lagi, karena dianggap tidak cukup bukti.

Untuk memastikan itu, Sulutzone.com menghubungi Kasi Pidum Tondano Joice A Ussu, untuk dimintai kebenaran informasi yang ada, namun ia enggan menanggapi itu.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pengrusakan Hutan. Rafik Mokoginta Kantongi Bukti Pengelolaan Kayu Dalam APL, Kebun Milik Warga

"Perlu di ketahui untuk perkara ini pelimpahan dari Kejati Sulut jadi kami hanya menerima pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya di limpah ke PN Tondano.Untuk proses patut di lakukan oleh Kejati Sulut jadi silahkan di konfirmasikan di Kejati,"ujar Kasi Pidum Tondano Joice A Ussu pada Sulutzone.com

Hal menarik dalam kasus yang dialami Terdakwa Rafik Mokoginta, adalah ia dikenakkan pasal 16 UU No.18 Tahun 2003' melakukan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sementara kayu yang diangkut Rafik diduga kuat berasal dari tanah kebun milik warga yang sudah memiliki surat keterangan tanah.

Hal itu dibuktikan dengan adanya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi Kebun milik warga yang diduga menjadi tempat pengambilan kayu oleh  Rafik.

Baca Juga: Lacak Balak Lokasi Pengambilan Kayu Rafik Mokoginta, Faktanya Bukan Dalam Kawasan Hutan Negara

Dalam Berita Acara disebutkan sejumlah petugas yang mengetahui pengecekan lokasi kebun yang diduga tempat pengambilan Rafik Mokoginta.

Adapun yang ikut dan mengetahui yang termuat lewat pernyataan tertulis dalam Berita Acara itu diantaranya,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X