Baca Juga: Sisi Sadis Luka Tembak yang Dialami Brigadir J Diungkap Dokter Farah Primadani
"Ibu dari Almarhum Bintang terus menangis, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 bulan. Namun, sesuai harapan keluarga almarhum, 5 ABH ini diputuskan dengan masa hukuman dua tahun dan tiga tahun,"kata Ariyati Panu.
Orang tua Almarhum Bintang merasa lega dengan putusan ini karena diputus lebih dari tuntutan sebelumnya.
"Dari ke 5 ABH ini, tiga ABH berusia 13 tahun dan 15 tahun divonis masa hukuman dua tahun, sedangkan satu ABH berusia 13 tahun dengan masa hukuman tiga tahun," kata Ella.
Kata Ariyati Panu kelima ABH tersebut akan menjalani hukuman di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.
Untuk diketahui, Almarhum Bintang merupakan siswa disalah satu Mts di Kotamobagu, Ia meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa teman sekolahnya pada bulan Juni 2022 lalu. ***
Artikel Terkait
Ini Nama 3 Atlet Kontingen Kota Kotamobagu Raih Medali Emas & Perak Cabor Taekwondo Porprov Sulut 2022
Porprov Sulut 2022! Atlet Taekwondo Kotamobagu Raih Medali, Ini Daftar Namanya
Cabor Esport Porprov XI Sulut 2022, Manado Sabet Medali Emas Terbanyak, Berikut Daftarnya
Ini Perolehan Hasil Pertandingan Tenis Lapangan Porprov Sulut 2022 Hari ini
Porprov Sulut 2022! Ini Jadwal Semifinal Sepak Bola, Besok!
Ternyata Ini Kronologis Pria di Sulut Bakar Rumahnya Padahal Menang Taruhan Piala Dunia
Steve Kepel Resmi Jabat Sekprov Sulut, Gubernur Olly Dondokambey Beri Pesan Khusus
Polda Sulut Ungkap Kasus Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Kapolda Setyo Budiyanto
Masakan Ekstrem Sulut, Resep Ikang Patola Rica-Rica ala Om Buds: Pake Daong Kukuru
Warga Sulut Dihebohkan Dengan Vidio 'HOT' yang Diduga Dilakukan Oleh Sesama Laki-Laki?